Senin, 07 Maret 2011

Korupsi, Bupati Boven Digul Dinonaktifkan

http://nasional.vivanews.com/news/read/208254-korupsi--bupati-boven-digul-dinonaktifkan

Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD.
VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri  menonaktifkan Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Pemberhentian sementara ini terkait dengan keterlibatan Yusak dalam kasus korupsi penyelewengkan dana APBD Kabupaten Boven Digul, Papua, tahun anggaran 2006 dan 2007.

Penonaktifan Yusak dilakukan di hari yang bersamaan dengan pelantikannya sebagai Bupati Boven Digul, Senin 7 Maret 2011. "SK Pemberhentian sementara ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) semalam," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Selasa 8 Maret 2011.

Surat tersebut, kata dia, langsung disampaikan kepada Yusak semalam melalui Pemerintah Provinsi Papua. 

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara kepada Yusak dalam kasus korupsi itu, 2 November 2010. Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan Yusak membayar uang denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Yusak juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp45,7 miliar, jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Yusak terbukti menikmati dana dari pos mata anggaran Stabilitas Daerah, anggaran Bantuan Sosial, anggaran Operasional Kepala Daerah, dan dana Sekretariat Daerah APBD Boven Digul. Selain itu, Yusak juga terbukti melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon pada September 2005. Pengadaan kapal tersebut ditujukan untuk pengangkutan minyak di kabupaten Boven Digoel. (umi)
• VIVAnews