Jumat, 11 Maret 2011

Rambu Pembatasan Truk Segera Dipasang

http://metro.vivanews.com/news/read/209042-rambu-pembatasan-truk-segera-dipasang
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap memasang rambu pembatasan jam operasional kontainer dan trailer di sejumlah jalan di Jakarta. Rencananya, pemasangan sarana lalulintas tersebut akan dilakukan di akses-akses jalan masuk ibukota.

"Kami masih menunggu putusan Dirjen Perhubungan Darat. Jika sudah ada keputusan, tentu akan dilakukan pemasangan rambunya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat, 11 Maret 2011.

Menurutnya, dalam hal ini pihaknya hanya mempunyai kewenangan memasang rambu di jalan arteri. Sedangkan untuk di ruas jalan tol, kebijakan tersebut sepenuhnya kewenangan pengelola jalan tersebut.

Rencananya, sambung Pris, beberapa titik jalan yang nantinya akan dipasang rambu ialah ruas jalan yang menjadi pintu masuk dari daerah lain ke Jakarta. Misalnya, Jalan Cacing (Cakung-Cilincing) yang menghubungkan antara Jakarta dengan Bekasi. “Pemasangan rambu bukan suatu yang sulit. Asalkan surat putusannya sudah ada,” ujar dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, menegaskan rambu tersebut sangat penting bagi petugas kepolisian saat menjalankan penegakan hukum. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi di kalangan pengemudi. "Nanti kalau rambunya belum dipasang dan sudah diberlakukan tilang, banyak pengendara angkutan berat protes," kata dia.

Saat ini, kata Royke, pihaknya mulai menegur pengemudi angkutan berat yang masih saja beroperasi, terutama di pagi hari, mulai pukul 05.00-09.00 WIB. "Kami informasikan peraturan yang akan berlaku sebagai upaya sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman memastikan mulai tanggal 1 April 2011, seluruh jalan di Jakarta mulai pukul 05.00-09.00 pagi akan steril dari angkutan seperti truk tronton, dan trailer. Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel.

Menurutnya petugas di lapangan sudah diinstruksikan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran karena masih beroperasi pada jam sibuk. "Kendaraan berat yang dibatasi itu jenis kontainer dan troton. Sedangkan untuk truk-truk yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan," ucap dia.

Untuk awal pemberlakukannya, pembatasan operasional itu baru akan dilakukan pada pagi hari. "Kami lakukan bertahap, setelah itu baru akan ditambah pada sore hari mulai pukul 17.00-22.00 WIB," Sutarman menambahkan.

Pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan karena dampak kendaraan, yang mengangkut muatan dalam jumlah besar, sangat luas. Kendaraan bermuatan biasanya akan berjalan dengan pelan dan menghambat lalu lintas. (umi)
• VIVAnews